Jumat, 05 Oktober 2012

Dasar-dasar Administrasi Negara


LEMBAGA ADMINISTRSI NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN
KEPALA LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA
NOMOR 18 TAHUN 2011
TENTANG
STANDAR BIAYA UMUM PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
PEGAWAI NEGERI SIPIL TAHUN 2012
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA,
Menimbang : a. bahwa dalam rangka efisiensi dan efektivitas dalam penyelenggaraan
pendidikan dan pelatihan Pegawai Negeri Sipil, dipandang perlu mengatur
dan menetapkan Standar Biaya Umum Pendidikan dan Pelatihan Pegawai
Negeri Sipil Tahun 2012;
b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut diatas, perlu ditetapkan dengan
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara;

Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian
(Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3890);
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4391);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 4437) sebagaimana telah dua kali diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 59,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4844);
4. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara
(Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 4916);
5. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2012 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 113, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5254);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000 tentang Pendidikan dan
Pelatihan Jabatan Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 2000
Nomor 198, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4910);
7. Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas,
Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga
Pemerintah Non Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah,
terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2005;
8. Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi dan
Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah Non Departemen sebagaimana telah
beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 52
Tahun 2005;
9. Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pedoman
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, sebagaimana
telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 72 Tahun 2004;
10. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan
Jasa;
11. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.02/2011 tentang Standar
Biaya Umum Tahun Anggaran 2012;
12. Keputusan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor
193/XIII/10/6/2001 tentang Pedoman Umum Pendidikan dan Pelatihan
Jabatan Pegawai Negeri Sipil;
13. Keputusan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor : 735/IX/ 6/4/2002
tentang Pedoman Tata Kerja di Lingkungan Lembaga Administrasi Negara;
14. Keputusan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 4 Tahun 2004
tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Administrasi Negara
sebagaimana telah empat kali diubah terakhir dengan Peraturan Kepala
LAN Nomor 5 Tahun 2011;
15. Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 2 Tahun 2007
tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Prajabaran
Calon Pegawai Negeri Sipil Yang Diangkat dari Tenaga Honorer;
16. Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 2 Tahun 2008
tentang Akreditasi Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Pemerintah;
17. Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 6 Tahun 2011
tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan
Kepemimpinan Tingkat I;
18. Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 7 Tahun 2011
tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan
Kepemimpinan Tingkat II;
19. Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 8 Tahun 2011
tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan
Kepemimpinan Tingkat III;
20. Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 9 Tahun 2011
tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan
Kepemimpinan Tingkat IV;
21. Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 11 Tahun 2011
tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan
Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan III;
22. Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan
Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan I dan II;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN KEPALA LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA TENTANG
STANDAR BIAYA UMUM PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PEGAWAI
NEGERI SIPIL TAHUN 2012.
Pasal 1
(1). Standar Biaya Umum Pendidikan dan Pelatihan Pegawai Negeri Sipil Tahun
2012 adalah standar biaya setinggi-tingginya dari suatu barang dan jasa
baik secara mandiri maupun gabungan yang diperlukan untuk memperoleh
keluaran tertentu dalam rangka Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan
Pegawai Negeri Sipil.
(2). Standar Biaya Umum Pendidikan dan Pelatihan Pegawai Negeri Sipil
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dalam Lampiran
Peraturan ini dan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari
Peraturan ini.
(3). Standar Biaya Umum Pendidikan dan Pelatihan Pegawai Negeri Sipil
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan untuk :
a. Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat I;
b. Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat II;
c. Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat III;
d. Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat IV;
e. Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan Golongan III;
f. Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan Golongan I dan II.
Pasal 2
Standar Biaya Umum Pendidikan dan Pelatihan Pegawai Negeri Sipil
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, digunakan sebagai pedoman bagi
Instansi Pemerintah Pusat maupun Daerah dalam perencanaan dan
penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Pegawai Negeri Sipil Tahun 2012.
Pasal 3
Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : Jakarta
pada tanggal : 20 Oktober 2011
A. RINCIAN STANDAR BIAYA UMUM (SBU) DIKLAT KEPEMIMPINAN TINGKAT I
NO. SATUAN VOLUME HARGA PER
SATUAN JUMLAH
I. BELANJA BAHAN Rp 3 24.750.000
1. Pengadaan ATK OB 90 Rp 1 50.000 Rp 1 3.500.000
2. Pencetakan Buku Panduan, Undangan dan Sertifikat dll Peserta 30 Rp 2 50.000 Rp 7 .500.000
3. Pengadaan Perlengkapan Peserta Peserta 30 Rp 6 00.000 Rp 1 8.000.000
4. Pengadaan Buku/Text Book Peserta 30 Rp 4 00.000 Rp 1 2.000.000
5. Penggandaan/Fotocopy OB 90 Rp 1 50.000 Rp 1 3.500.000
6. Konsumsi (30 orang x 65 hari) OH 1 .950 Rp 1 00.000 Rp 1 95.000.000
7. Dokementasi Pembukaan dan Penutupan Paket 1 Rp 7 .500.000 Rp 7.500.000
8. Pelayanan Binatu dan Akomodasi OH 1 .950 Rp 25.000 Rp 4 8.750.000
9. Olah Raga OP 30 Rp 1 50.000 Rp 4 .500.000
10. Kesehatan OP 30 Rp 1 50.000 Rp 4 .500.000
II. HONOR YANG TERKAIT DENGAN OUTPUT KEGIATAN Rp 359.070.000
Honorarium Tim Penyelenggaran Rp 19.200.000
1. Pengarah (2 orang x 3 bulan) OB 6 Rp 5 00.000 Rp 3 .000.000
2. Penanggungjawab (1 orang x 3 bulan) OB 3 Rp 4 50.000 Rp 1 .350.000
3. Ketua Bidang Akademis (1 orang x 3 bulan) OB 3 Rp 4 00.000 Rp 1 .200.000
4. Ketua Bidang Pengajaran (1 orang x 3 bulan) OB 3 Rp 4 00.000 Rp 1 .200.000
5. Ketua Bidang Administrasi (1 orang x 3 bulan) OB 3 Rp 4 00.000 Rp 1 .200.000
6. Wakil Ketua Bidang Akademis (1 orang x 3 bulan) OB 3 Rp 3 50.000 Rp 1 .050.000
7. Wakil Ketua Bidang Pengajaran (1 orang x 3 bulan) OB 3 Rp 3 50.000 Rp 1 .050.000
8. Wakil Ketua Bidang Administrasi (1 orang x 3 bulan) OB 3 Rp 3 50.000 Rp 1 .050.000
9. Anggota (9 orang x 3 bulan) OB 27 Rp 3 00.000 Rp 8 .100.000
Honorarium Tenaga Akademis Rp 339.870.000
1. Pengarahan/Penjelasan OJ 51 Rp 2 50.000 Rp 1 2.750.000
2. Pengamat OJ 540 Rp 1 05.000 Rp 5 6.700.000
3. Pendamping Fasilitator/Widyaiswara OJ 920 Rp 6 0.000 Rp 55.200.000
4. Pendamping Menteri/Eselon I OJ 105 Rp 1 30.000 Rp 1 3.650.000
5. Pembuatan Naskah/Makalah Naskah 40 Rp 2 50.000 Rp 1 0.000.000
6. Fasilitator Kajian Falsafah dan Paradigma Pembangunan
a. Koordinator Fasilitator (1 orang x 99 jam) OJ 99 Rp 1 20.000 Rp 1 1.880.000
b. Anggota Fasilitator (2 orang x 99 jam) OJ 198 Rp 1 10.000 Rp 2 1.780.000
7. Fasilitator Kajian Sistem Manajemen Penyelenggaraan
Pembangunan Negara
a. Koordinator Fasilitator (1 orang x 79 jam) OJ 79 Rp 1 20.000 Rp 9 .480.000
b. Anggota Fasilitator (2 orang x 79 jam) OJ 158 Rp 1 10.000 Rp 1 7.380.000
8. Fasilitator Kajian Startegi dan Kebijakan Pembangunan
a. Koordinator Fasilitator (1 orang x 66 jam) OJ 66 Rp 1 20.000 Rp 7 .920.000
b. Anggota Fasilitator (2 orang x 66 jam) OJ 132 Rp 1 10.000 Rp 1 4.520.000
9. Fasilitator Agenda Aktualisasi
a. Koordinator Fasilitator (1 orang x 171 jam) OJ 171 Rp 1 20.000 Rp 2 0.520.000
b. Anggota Fasilitator (2 orang x 171 jam) OJ 342 Rp 1 10.000 Rp 3 7.620.000
LAMPIRAN
PERATURAN KEPALA LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA
NOMOR 18 TAHUN 2011
TENTANG
URAIAN KEGIATAN
STANDAR BIAYA UMUM PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
PEGAWAI NEGERI SIPIL TAHUN 2012
NO. SATUAN VOLUME HARGA PER
URAIAN KEGIATAN SATUAN JUMLAH
10. Pembahas Utama OJ 90 Rp 3 50.000 Rp 3 1.500.000
11. Evaluasi Penyelenggaraan OJ 120 Rp 5 1.000 Rp 6 .120.000
12. Evaluasi Ujian Kajian/Pemeriksaan Ujian Komprehensif Naskah 180 Rp 2 0.000 Rp 3 .600.000
13. Instruktur OK 37 Rp 2 50.000 Rp 9 .250.000
III. BELANJA JASA PROFESI Rp 1 46.100.000
Ceramah
1. Menteri/Pejabat Setingkat Menteri/Pejabat Negara Lainnya OJ 9 Rp 1 .500.000 Rp 13.500.000
2. Pejabat Eselon I/yang disetarakan OJ 102 Rp 1 .300.000 Rp 1 32.600.000
IV. BELANJA PERJALANAN LAINNYA (DN) Rp 23.070.000
Perjalanan dinas/Uang harian
1. Perjalanan dinas Paket 1 Rp 1 8.660.000 Rp 18.660.000
2. Uang harian OH 42 Rp 1 05.000 Rp 4 .410.000
V. LAIN-LAIN Paket 1 Rp 3 47.010.000 Rp 347.010.000
Rp 1.200.000.000
PESERTA 30 Rp 40.000.000
Keterangan :
1. Lama program 10 minggu, 390 jam pelajaran (45 menit), peserta 30 orang, diasramakan.
2. Rincian biaya diklat untuk belanja lain-lain yang meliputi Biaya Observasi Kepemimpinan/Studi Lapangan, surat menyurat,
biaya barjas dan transport penyelenggaraan (termasuk SPPD tenaga pengajar), biaya-biaya tersebut dihitung dengan RAB
tersendiri sesuai dengan kebutuhan berdasarkan perhitungan secara profesional serta dapat dipertanggungjawabkan dan
penetapannya oleh pejabat berwenang. Khusus untuk biaya OK/SL disesuaikan dengan tujuan tempat pelaksanaan OK/SL
jumlah WI, penyelenggara dan peserta antara lain meliputi komponen biaya untuk akomodasi, konsumsi, transportasi dan
pelaksanaan temu karya.
JUMLAH TOTAL
SATUAN BIAYA DIKLAT PER ORANG
B. RINCIAN STANDAR BIAYA UMUM (SBU) DIKLAT KEPEMIMPINAN TINGKAT II
SATUAN VOLUME HARGA PER
SATUAN JUMLAH
I. BELANJA BAHAN Rp 244.500.000
1. Pengadaan ATK (60 orang x 3 bulan) OB 180 Rp 1 50.000 Rp 2 7.000.000
2. Pencetakan Buku Panduan, Undangan dan Sertifikat dll Peserta 60 Rp 3 25.000 Rp 1 9.500.000
3. Pengadaan Perlengkapan Peserta Peserta 60 Rp 6 00.000 Rp 3 6.000.000
4. Pengadaan Buku/Text Book Peserta 60 Rp 3 00.000 Rp 1 8.000.000
5. Penggandaan/Fotocopy (60 orang x 3 bulan) OB 180 Rp 1 25.000 Rp 2 2.500.000
6. Dokementasi Pembukaan dan Penutupan Paket 1 Rp 9 .000.000 Rp 9.000.000
7. Pelayanan binatu & kelengkapan akomodasi (60 org x 65 hr) OH 3.900 Rp 25.000 Rp 9 7.500.000
8. Olah raga OP 60 Rp 1 50.000 Rp 9.000.000
9. Kesehatan OP 60 Rp 1 00.000 Rp 6.000.000
II. HONOR YANG TERKAIT DENGAN OUTPUT KEGIATAN Rp 489.725.000
Honorarium Tim Penyelenggaran Rp 26.400.000
1. Pengarah (2 orang x 3 bulan) OB 6 Rp 5 00.000 Rp 3.000.000
2. Penanggungjawab (1 orang x 3 bulan) OB 3 Rp 4 50.000 Rp 1.350.000
3. Ketua Bidang Akademis (1 orang x 3 bulan) OB 3 Rp 4 00.000 Rp 1.200.000
4. Ketua Bidang Pengajaran (1 orang x 3 bulan) OB 3 Rp 4 00.000 Rp 1.200.000
5. Ketua Bidang Administrasi (1 orang x 3 bulan) OB 3 Rp 4 00.000 Rp 1.200.000
6. Wakil Ketua Bidang Akademis (1 orang x 3 bulan) OB 3 Rp 3 50.000 Rp 1.050.000
7. Wakil Ketua Bidang Pengajaran (1 orang x 3 bulan) OB 3 Rp 3 50.000 Rp 1.050.000
8. Wakil Ketua Bidang Administrasi (1 orang x 3 bulan) OB 3 Rp 3 50.000 Rp 1.050.000
9. Anggota (17 orang x 3 bulan) OB 51 Rp 3 00.000 Rp 1 5.300.000
Honorarium Tenaga Akademis Rp 463.325.000
1. Pengarahan/Penjelasan Program OJ 69 Rp 2 50.000 Rp 1 7.250.000
2. Pengamat OJ 636 Rp 1 05.000 Rp 6 6.780.000
3. Pendamping Fasilitator/Widyaiswara OJ 1.236 Rp 60.000 Rp 7 4.160.000
4. Pendamping Menteri/Eselon I OJ 105 Rp 1 30.000 Rp 1 3.650.000
5. Pembuatan Naskah/Makalah Naskah 40 Rp 2 10.000 Rp 8.400.000
6. Fasilitator Kajian Paradigma
a. Koordinator Fasilitator (1 orang x 134 jam) OJ 134 Rp 1 20.000 Rp 1 6.080.000
b. Anggota Fasilitator (3 orang x 134 jam) OJ 402 Rp 1 10.000 Rp 4 4.220.000
7. Fasilitator Kajian Manajemen Stratejik
a. Koordinator Fasilitator (1 orang x 69 jam) OJ 69 Rp 1 20.000 Rp 8.280.000
b. Anggota Fasilitator (3 orang x 69 jam) OJ 207 Rp 1 10.000 Rp 2 2.770.000
8. Fasilitator Kajian Kebijakan Publik
a. Koordinator Fasilitator (1 orang x 75 jam) OJ 75 Rp 1 20.000 Rp 9 .000.000
b. Anggota Fasilitator (3 orang x 75 jam) OJ 225 Rp 1 10.000 Rp 2 4.750.000
9. Fasilitator Aktualisasi
a. Koordinator Fasilitator (1 orang x 123 jam) OJ 123 Rp 1 20.000 Rp 1 4.760.000
b. Anggota Fasilitator OJ 424 Rp 1 10.000 Rp 4 6.640.000
10. Pembahas Utama OJ 363 Rp 1 75.000 Rp 6 3.525.000
11. Moderator OJ 72 Rp 1 30.000 Rp 9.360.000
12. Evaluasi Penyelenggaraan OJ 150 Rp 5 1.000 Rp 7.650.000
13. Evaluasi Ujian Kajian Naskah 540 Rp 2 0.000 Rp 1 0.800.000
14. Instruktur (1 orang x 21 kali) OK 21 Rp 2 50.000 Rp 5.250.000
NO. URAIAN KEGIATAN
Tahun 2012
SATUAN VOLUME HARGA PER
SATUAN NO. URAIAN KEGIATAN JUMLAH
Tahun 2012
III. BELANJA JASA PROFESI Rp 133.400.000
1. Menteri/Pejabat Setingkat Menteri/Pejabat Negara Lainnya OJ 9 Rp 1 .500.000 Rp 13.500.000
2. Pejabat Eselon I/yang disetarakan OJ 86 Rp 1 .300.000 Rp 111.800.000
3. Pejabat Eselon II/yang disetarakan OJ 9 Rp 9 00.000 Rp 8.100.000
IV. BELANJA PERJALANAN LAINNYA (DN) Rp 27.310.000
Perjalanan dinas/Uang harian
1. Perjalanan dinas Paket 1 Rp 1 0.360.000 Rp 10.360.000
2. Uang harian
a. Tim Advanced (2 orang x 3 hari) OH 6 Rp 3 45.000 Rp 2.070.000
b. Penyelenggara Studi Lapangan (8 orang x 6 hari) OH 48 Rp 1 05.000 Rp 5.040.000
3. Penginapan/Hotel Tim Advanced OH 4 Rp 4 50.000 Rp 1.800.000
4. Transport Tim Advanced Paket 1 Rp 6 .760.000 Rp 6.760.000
5. Sewa kendaraan dlm rangka advanced OH 2 Rp 6 40.000 Rp 1.280.000
V. LAIN-LAIN Paket 1 Rp 9 20.725.000 Rp 920.725.000
Rp 1.815.660.000
PESERTA 60 Rp 30.261.000
Keterangan :
1. Lama program 10 minggu, 405 jam pelajaran (45 menit), peserta 60 orang, diasramakan.
2. Sesuai dengan Keputusan Menke Nomor 140/KMK.02/2010 tanggal 26 Maret 2010 tentang persetujuan penggunaan
sebagian dana PNBP LAN, penyelenggaraan diklat di lingkungan LAN diijinkan menggunakan dana sebesar 98,02%.
3. Rincian biaya diklat untuk belanja lain-lain yang meliputi Biaya Observasi Kepemimpinan/Studi Lapangan, surat
menyurat, biaya barjas, biaya konsumsi peserta dan penyelenggara dan transport penyelenggaraan (termasuk SPPD,
tenaga pengajar), biaya-biaya tersebut dihitung dengan RAB tersendiri sesuai dengan kebutuhan berdasarkan
perhitungan secara profesional serta dapat dipertanggungjawabkan dan penetapannya oleh pejabat berwenang.
Khusus untuk biaya OK/SL disesuaikan dengan tujuan tempat pelaksanaan OK/SL, jumlah WI, penyelenggara dan
peserta antara lain meliputi komponen biaya untuk akomodasi, konsumsi, transportasi dan pelaksanaan temu karya.
SATUAN BIAYA DIKLAT PER ORANG
JUMLAH TOTAL
C. RINCIAN STANDAR BIAYA UMUM (SBU) DIKLAT KEPEMIMPINAN TINGKAT III
NO. SATUAN VOLUME HARGA PER
SATUAN JUMLAH
I. BELANJA BAHAN Rp 65.660.000
1. Pengadaan ATK Paket 1 Rp 22.510.000 Rp 22.510.000
2. Pencetakan Undangan, Buku Panduan dan STTPP Paket 1 Rp 1 3.750.000 Rp 13.750.000
3. Pengadaan Modul Peserta 40 Rp 1 85.000 Rp 7.400.000
4. Pengadaan Buku Referensi Peserta 40 Rp 2 50.000 Rp 10.000.000
7. Penggandaan/Fotocopy Paket 1 Rp 1 2.000.000 Rp 12.000.000
II. HONOR YANG TERKAIT DENGAN OUTPUT KEGIATAN Rp 232.293.000
Honorarium Tim Penyelenggaran Rp 6 .800.000
1. Penanggungjawab (1 orang x 2 bulan) OB 2 Rp 4 50.000 Rp 900.000
2. Ketua (1 orang x 2 bulan) OB 2 Rp 4 00.000 Rp 800.000
3. Wakil Ketua Bidang Akademis (1 orang x 2 bulan) OB 2 Rp 3 50.000 Rp 700.000
4. Wakil Ketua Bidang Pengajaran (1 orang x 2 bulan) OB 2 Rp 3 50.000 Rp 700.000
5. Wakil Ketua Bidang Administrasi (1 orang x 2 bulan) OB 2 Rp 3 50.000 Rp 700.000
6. Anggota (5 orang x 2 bulan) OB 10 Rp 3 00.000 Rp 3.000.000
Honorarium Tenaga Akademis Rp 2 25.493.000
1. Pengarahan/Penjelasan : OJ 42 Rp 2 50.000 Rp 10.500.000
URAIAN KEGIATAN
a. Pengarahan Program OJ 6
b. Isu Aktual Sesuai Tema OJ 18
c. Penjelasan KKK dan KKA OJ 6
d. Penjelasan KKP OJ 6
e. Penjelasan OL OJ 6
2. Penceramah (muatan teknis substantif lembaga) OJ 24 Rp 2 4.000.000
a. Pejabat Eselon I/yang disetarakan OJ 6 Rp 1 .300.000 Rp 7.800.000
b. Pejabat Eselon II/yang disetarakan OJ 18 Rp 9 00.000 Rp 16.200.000
3. Widyaiswara/Tenaga Pengajar : OJ 150 Rp 2 50.000 Rp 37.500.000
a. Pengembangan Potensi Diri OJ 18
b. Kepemimpinan Dalam Organisasi OJ 18
c. Analisis Kebijakan Publik OJ 9
d. Hukum Administrasi Negara (HAN) OJ 6
e. Membangun Kepemimpinan Yang Baik OJ 9
f. Kepemimpinan Dalam Keragaman Budaya OJ 6
g. Negosiasi, Kolaborasi dan Jenjang Kerja OJ 9
h. Pengembangan Pelaksanaan Pelayanan Prima OJ 12
i. Pemberdayaan SDM OJ 9
j. AKIP dan Pengukuran Kinerja OJ 12
k. Teknologi Informasi Dalam Kepemerintahan OJ 6
l. Telaahan Staf Paripurna OJ 9
m. Teori dan Indikator Pembangunan OJ 9
n. Pembangunan Daerah, Sektor dan Nasional OJ 9
o. Sistem Pengelolaan Pembangunan OJ 9
NO. SATUAN VOLUME HARGA PER
URAIAN KEGIATAN SATUAN JUMLAH
4. Team Teaching : OJ 240 Rp 1 50.000 Rp 36.000.000
a. Pembinaan Mental, Fisik dan Disiplin OJ 84
b. Teknik-Teknik Analisis Manajemen OJ 48
c. Kepemimpinan di Alam Terbuka OJ 108
5. Pendamping/Pengamat : OJ 363 Rp 1 25.000 Rp 45.375.000
a. Pengarahan Program OJ 6
b. Isu Aktual Sesuai Tema OJ 18
c. Penjelasan KKK dan KKA OJ 6
d. Penjelasan KKP OJ 6
e. Penjelasan OL OJ 6
f. Ceramah MTSL Eselon I/yang disetarakan OJ 6
g. Ceramah MTSL Eselon II/yang disetarakan OJ 18
h. Pengembangan Potensi Diri OJ 18
i. Kepemimpinan Dalam Organisasi OJ 18
j. Analisis Kebijakan Publik OJ 9
k. Hukum Administrasi Negara (HAN) OJ 6
l. Membangun Kepemimpinan Yang Baik OJ 9
m. Kepemimpinan Dalam Keragaman Budaya OJ 6
n. Negosiasi, Kolaborasi dan Jenjang Kerja OJ 9
o. Pengembangan Pelaksanaan Pelayanan Prima OJ 12
p. Pemberdayaan SDM OJ 9
q. AKIP dan Pengukuran Kinerja OJ 12
r. Teknologi Informasi Dalam Kepemerintahan OJ 6
s. Telaahan Staf Paripurna OJ 9
t. Teori dan Indikator Pembangunan OJ 9
u. Pembangunan Daerah, Sektor dan Nasional OJ 9
v. Sistem Pengelolaan Pembangunan OJ 9
w. Pembinaan Mental, Fisik dan Disiplin OJ 42
x. Teknik-Teknik Analisis Manajemen OJ 24
y. Kepemimpinan di Alam Terbuka OJ 36
z. Observasi Lapangan OJ 45
6. Pembimbing/Pendamping Diskusi : OJ 168 Rp 1 50.000 Rp 25.200.000
7. Pembahas Utama : OJ 124 Rp 2 00.000 Rp 24.800.000
8. Moderator Seminar : OJ 52 Rp 1 50.000 Rp 7.800.000
9. Pembuatan Naskah/Handout Naskah 22 Rp 2 50.000 Rp 5.500.000
10. Penyelenggaraan Ujian Rp 3.820.000
a. Penyusunan Naskah Ujian Naskah 2 Rp 8 50.000 Rp 1.700.000
b. Koreksi Peserta 80 Rp 1 .500 Rp 120.000
c. Pengawas Ujian (4 orang, 2 hari) OH 8 Rp 2 50.000 Rp 2.000.000
11. Monitoring dan Evaluasi Penyelenggaraan OJ 98 Rp 5 1.000 Rp 4.998.000
NO. SATUAN VOLUME HARGA PER
URAIAN KEGIATAN SATUAN JUMLAH
III. LAIN-LAIN Paket 1 Rp 4 27.047.000 Rp 427.047.000
IV. OBSERVASI LAPANGAN Orang 40 Rp 4 .000.000 Rp 160.000.000
Rp 885.000.000
PESERTA 40 Rp 22.125.000
Keterangan :
1. Lama program 7 minggu, 360 jam pelajaran (45 menit), peserta 40 orang, diasramakan
2. Biaya penyelenggaraan ujian belum termasuk transport PP dan lumpsum pengawas ujian
3. Rincian biaya diklat untuk belanja lain-lain yang meliputi konsumsi dan binatu, keprotokolan, training kit, tranpsort
penyelenggaraan (termasuk SPPD tenaga pengajar), biaya pengiriman modul, fasilitas outbond dan biaya kesehatan
serta biaya terkait dengan proses pengadaan barang dan jasanya yang dihitung dengan RAB tersendiri sesuai dengan
kebutuhan berdasarkan perhitungan secara profesional serta dapat dipertanggungjawabkan dan penetapannya oleh
pejabat yang berwenang.
4. Rincian biaya Observasi Lapangan (OL) dihitung dengan RAB tersendiri, sesuai dengan tujuan tempat pelaksanaan OL
antara lain meliputi komponen biaya untuk penjajagan, transportasi (biaya tiket), akomodasi dan konsumsi, sewa
transportasi lokal yang pengadaannya dilakukan melalui pihak ketiga.
5. Sesuai dengan Keputusan Menke Nomor 140/KMK.02/2010 tanggal 26 Maret 2010 tentang persetujuan penggunaan
sebagian dana PNBP LAN, penyelenggaraan diklat di lingkungan LAN diijinkan menggunakan dana sebesar 98,02%.
6. Satuan biaya belum termasuk pajak (PPh Ps. 22) dan biaya transportasi peserta ke dan dari tempat diklat.
JUMLAH TOTAL
SATUAN BIAYA DIKLAT PER ORANG
NO. SATUAN VOLUME HARGA PER
SATUAN JUMLAH
I. BELANJA BAHAN Rp 5 9.250.000
1. Pengadaan ATK Paket 1 Rp 1 8.500.000 Rp 1 8.500.000
2. Pencetakan Undangan, Buku Panduan dan STTPP Paket 1 Rp 1 3.750.000 Rp 1 3.750.000
3. Pengadaan Modul Peserta 40 Rp 1 75.000 Rp 7 .000.000
4. Pengadaan Buku Referensi Peserta 40 Rp 2 50.000 Rp 1 0.000.000
5. Penggandaan/Fotocopy Paket 1 Rp 1 0.000.000 Rp 1 0.000.000
II. HONOR YANG TERKAIT DENGAN OUTPUT KEGIATAN Rp 195.393.000
Honorarium Tim Penyelenggaran Rp 6.800.000
1. Penanggungjawab (1 orang x 2 bulan) OB 2 Rp 4 50.000 Rp 9 00.000
2. Ketua (1 orang x 2 bulan) OB 2 Rp 4 00.000 Rp 8 00.000
3. Wakil Ketua Bidang Akademis (1 orang x 2 bulan) OB 2 Rp 3 50.000 Rp 7 00.000
4. Wakil Ketua Bidang Pengajaran (1 orang x 2 bulan) OB 2 Rp 3 50.000 Rp 7 00.000
5. Wakil Ketua Bidang Administrasi (1 orang x 2 bulan) OB 2 Rp 3 50.000 Rp 7 00.000
6. Anggota (5 orang x 2 bulan) OB 10 Rp 3 00.000 Rp 3 .000.000
Honorarium Tenaga Akademis Rp 188.593.000
1. Pengarahan/Penjelasan : OJ 39 Rp 2 50.000 Rp 9 .750.000
a. Pengarahan Program OJ 6
b. Isu Aktual Sesuai Tema OJ 15
c. Penjelasan KKK dan KKA OJ 6
d. Penjelasan KKP OJ 6
e. Penjelasan OL OJ 6
2. Penceramah (muatan teknis substantif lembaga) OJ 24 Rp 2 2.800.000
a. Pejabat Eselon I/yang disetarakan OJ 6 Rp 1 .300.000 Rp 7.800.000
b. Pejabat Eselon II/yang disetarakan OJ 6 Rp 9 00.000 Rp 5 .400.000
c. Pejabat Eselon III ke bawah/yang disetarakan OJ 12 Rp 8 00.000 Rp 9 .600.000
3. Widyaiswara/Tenaga Pengajar : OJ 123 Rp 2 50.000 Rp 3 0.750.000
a. Kecerdasan Emosional OJ 9
b. Pengenalan dan Pengukuran Potensi Diri OJ 9
c. Etika Kepemimpinan Aparatur OJ 6
d. SANRI OJ 6
e. Dasar-Dasar Administrasi Negara OJ 6
f. Dasar-Dasar Kepemerintahan Yang Baik OJ 6
g. Manajemen SDM, Keuangan dan Materiil OJ 15
h. Koordinasi Hubungan Kerja OJ 6
i. Operasionalisasi Pelayanan Prima OJ 9
j. Pemecahan Masalah & Pengambilan Keputusan (PMPK OJ 12
l. Teknik Komunikasi dan Presentasi Yang Efektif OJ 9
m. Pengelolaan Informasi dan Teknik Pelaporan OJ 9
n. Konsep dan Indikator Pembangunan OJ 6
o. Otonomi dan Pembangunan Daerah OJ 6
p. Kebijakan dan Program Pembangunan Nasional OJ 9
URAIAN KEGIATAN
D. RINCIAN STANDAR BIAYA UMUM (SBU) DIKLAT KEPEMIMPINAN TINGKAT IV
NO. SATUAN VOLUME HARGA PER
URAIAN KEGIATAN SATUAN JUMLAH
4. Team Teaching : OJ 216 Rp 1 50.000 Rp 3 2.400.000
a. Pembinaan Mental, Fisik dan Disiplin OJ 72
b. Pola Kerja Terpadu (PKT) OJ 36
c. Kepemimpinan di Alam Terbuka OJ 108
5. Pendamping/Pengamat : OJ 291 Rp 1 25.000 Rp 3 6.375.000
a. Pengarahan Program OJ 6
b. Isu Aktual Sesuai Tema OJ 15
c. Penjelasan KKK dan KKA OJ 6
d. Penjelasan KKP OJ 6
e. Penjelasan OL OJ 6
f. Ceramah MTSL Eselon I/yang disetarakan OJ 6
g. Ceramah MTSL Eselon II/yang disetarakan OJ 6
h. Ceramah MTSL Eselon III kebawah OJ 12
i. Kecerdasan Emosional OJ 9
j. Pengenalan dan Pengukuran Potensi Diri OJ 9
k. Etika Kepemimpinan Aparatur OJ 6
l. SANRI OJ 6
m. Dasar-Dasar Administrasi Negara OJ 6
n. Dasar-Dasar Kepemerintahan Yang Baik OJ 6
o. Manajemen SDM, Keuangan dan Materiil OJ 15
p. Koordinasi Hubungan Kerja OJ 6
q. Operasionalisasi Pelayanan Prima OJ 9
r. Pemecahan Masalah & Pengambilan Keputusan (PMPK OJ 12
s. Teknik Komunikasi dan Presentasi Yang Efektif OJ 9
t. Pengelolaan Informasi dan Teknik Pelaporan OJ 9
u. Konsep dan Indikator Pembangunan OJ 6
v. Otonomi dan Pembangunan Daerah OJ 6
w. Kebijakan dan Program Pembangunan Nasional OJ 9
x. Pembinaan Mental, Fisik dan Disiplin OJ 24
y. Pola Kerja Terpadu (PKT) OJ 18
z. Kepemimpinan di Alam Terbuka OJ 36
a'. Observasi Lapangan OJ 27
6. Pembimbing/Pendamping Diskusi : OJ 96 Rp 1 50.000 Rp 1 4.400.000
7. Narasumber/Pembahas Utama: OJ 100 Rp 2 00.000 Rp 2 0.000.000
8. Moderator OJ 52 Rp 1 50.000 Rp 7 .800.000
9. Pembuatan Naskah/Handout Naskah 22 Rp 2 50.000 Rp 5 .500.000
10. Penyelenggaraan Ujian Rp 3.820.000
a. Penyusunan Naskah Ujian Naskah 2 Rp 8 50.000 Rp 1 .700.000
b. Koreksi Peserta 80 Rp 1.500 Rp 1 20.000
c. Pengawas Ujian (4 orang, 2 hari) OH 8 Rp 2 50.000 Rp 2 .000.000
11. Monitoring dan Evaluasi Penyelenggaraan OJ 98 Rp 5 1.000 Rp 4 .998.000
NO. SATUAN VOLUME HARGA PER
URAIAN KEGIATAN SATUAN JUMLAH
III. LAIN-LAIN Paket 1 Rp 4 14.557.000 Rp 414.557.000
IV. OBSERVASI LAPANGAN Orang 40 Rp 3 .500.000 Rp 1 40.000.000
Rp 809.200.000
PESERTA 40 Rp 20.230.000
Keterangan :
1.
2. Biaya penyelenggaraan ujian belum termasuk transport PP dan lumpsum pengawas ujian.
3. Rincian biaya diklat untuk belanja lain-lain yang meliputi konsumsi dan binatu, keprotokolan, training kit, tranpsort
penyelenggaraan (termasuk SPPD tenaga pengajar), biaya pengiriman modul, fasilitas outbond dan biaya kesehatan
serta biaya terkait dengan proses pengadaan barang dan jasanya yang dihitung dengan RAB tersendiri sesuai dengan
kebutuhan berdasarkan perhitungan secara profesional serta dapat dipertanggungjawabkan dan penetapannya oleh
pejabat yang berwenang.
4. Rincian biaya Observasi Lapangan (OL) dihitung dengan RAB tersendiri, sesuai dengan tujuan tempat pelaksanaan OL
antara lain meliputi komponen biaya untuk penjajagan, transportasi (biaya tiket), akomodasi dan konsumsi, sewa
transportasi lokal yang pengadaannya dilakukan melalui pihak ketiga.
5. Sesuai dengan Keputusan Menke Nomor 140/KMK.02/2010 tanggal 26 Maret 2010 tentang persetujuan penggunaan
sebagian dana PNBP LAN, penyelenggaraan diklat di lingkungan LAN diijinkan menggunakan dana sebesar 98,02%.
6. Satuan biaya belum termasuk pajak (PPh Ps. 22) dan biaya transportasi peserta ke dan dari tempat diklat.
SATUAN BIAYA DIKLAT PER ORANG
Lama program 6 minggu, 287 jam pelajaran (45 menit), peserta 40 orang, diasramakan.
JUMLAH TOTAL
NO. SATUAN VOLUME HARGA PER
SATUAN JUMLAH
I. BELANJA BAHAN Rp 1 3.200.000
1. Pengadaan ATK Paket 1 Rp 5 .000.000 Rp 5.000.000
2. Pencetakan Buku Panduan, Undangan dan STTPP Paket 1 Rp 2 .500.000 Rp 2 .500.000
3. Pencetakan/Pengadaan Modul Peserta 40 Rp 1 05.000 Rp 4 .200.000
4. Penggandaan/Fotocopy Paket 1 Rp 1 .500.000 Rp 1 .500.000
II. HONOR YANG TERKAIT DENGAN OUTPUT KEGIATAN Rp 109.599.000
Honorarium Tim Penyelenggaran Rp 3.400.000
1. Penanggungjawab OK 1 Rp 4 50.000 Rp 4 50.000
2. Ketua OK 1 Rp 4 00.000 Rp 4 00.000
3. Wakil Ketua Bidang Akademis OK 1 Rp 3 50.000 Rp 3 50.000
4. Wakil Ketua Bidang Pengajaran OK 1 Rp 3 50.000 Rp 3 50.000
5. Wakil Ketua Bidang Administrasi OK 1 Rp 3 50.000 Rp 3 50.000
6. Anggota OK 5 Rp 3 00.000 Rp 1 .500.000
Honorarium Tenaga Akademis Rp 106.199.000
1. Pengarahan/Penjelasan OJ 9 Rp 2 50.000 Rp 2 .250.000
a. Pengarahan program OJ 6
b. Ceramah Tentang Kesehatan Mental OJ 3
2. Ceramah Umum/Muatan Teknis Substansi Lembaga OJ 21 Rp 2 0.400.000
a. Pejabat Eslon I/yang disetarakan OJ 6 Rp 1 .300.000 Rp 7.800.000
b. Pejabat Eslon II/yang disetarakan OJ 6 Rp 9 00.000 Rp 5 .400.000
c. Pejabat Eslon III ke bawah/yang disetarakan OJ 9 Rp 8 00.000 Rp 7 .200.000
3. Widyaiswara/Tenaga Pengajar OJ 168 Rp 2 50.000 Rp 4 2.000.000
a. Sistem Penyelenggaraan Pemerintahan NKRI OJ 12
b. Manajemen Kepegawaian Negara OJ 12
c. Etika Organisasi Pemerintah OJ 12
d. Pelayanan Prima OJ 12
e. Budaya Kerja Organisasi Pemerintah OJ 12
f. Manajemen Perkantoran Modern OJ 12
g. Komunikasi Yang Efektif OJ 12
h. Wawasan Kebangsaan Dalam Kerangka NKRI OJ 12
i. Kepemerintahan Yang Baik OJ 12
j. Percepatan Pemberantasan Korupsi OJ 12
k. Pola Pikir Pegawai Negeri Sipil OJ 24
l. Dinamika Kelompok OJ 12
m. Membangun Kerjasama Tim (Team Building) OJ 12
4. Team Teaching OJ 66 Rp 1 50.000 Rp 9 .900.000
a. Latihan Kesegaran Jasmani OJ 42
b. Baris Berbaris OJ 12
c. Tata Upacara Sipil (TUS) OJ 12
5. Pendamping/Pengamat OJ 198 Rp 1 25.000 Rp 2 4.750.000
a. Pengarahan program OJ 6
E. RINCIAN STANDAR BIAYA UMUM (SBU) DIKLAT PRAJABATAN GOLONGAN III
URAIAN KEGIATAN
NO. SATUAN VOLUME HARGA PER
URAIAN KEGIATAN SATUAN JUMLAH
b. Ceramah Tentang Kesehatan Mental OJ 3
c. Ceramah MTSL Eselon I/yang disetarakan OJ 6
d. Ceramah MTSL Eselon II/yang disetarakan OJ 6
e. Ceramah MTSL Eselon III kebawah OJ 9
f. Sistem Penyelenggaraan Pemerintahan NKRI OJ 12
g. Manajemen Kepegawaian Negara OJ 12
h. Etika Organisasi Pemerintah OJ 12
i. Pelayanan Prima OJ 12
j. Budaya Kerja Organisasi Pemerintah OJ 12
k. Manajemen Perkantoran Modern OJ 12
l. Komunikasi Yang Efektif OJ 12
m. Wawasan Kebangsaan Dalam Kerangka NKRI OJ 12
n. Kepemerintahan Yang Baik OJ 12
o. Percepatan Pemberantasan Korupsi OJ 12
p. Pola Pikir Pegawai Negeri Sipil OJ 24
q. Dinamika Kelompok OJ 12
r. Membangun Kerjasama Tim (Team Building) OJ 12
6. Penyelenggaraan Ujian Rp 3.520.000
a. Penyusunan Naskah Ujian Naskah 2 Rp 7 00.000 Rp 1 .400.000
b. Koreksi (2 naskah) Peserta 80 Rp 1.500 Rp 1 20.000
c. Pengawas Ujian (4 orang, 2 hari) OH 8 Rp 2 50.000 Rp 2 .000.000
7. Pembuatan Naskah/Handout Naskah 19 Rp 1 00.000 Rp 1 .900.000
8. Monitoring dan Evaluasi Penyelenggaraan OH 29 Rp 5 1.000 Rp 1 .479.000
III. LAIN-LAIN Paket 1 Rp 9 9.001.000 Rp 9 9.001.000
Rp 221.800.000
PESERTA 40 Rp 5.545.000
Keterangan :
1. Lama program 24 hari, 216 jam pelajaran (45 menit), peserta 40 orang, diasramakan.
2. Rincian biaya diklat untuk belanja lain-lain yang meliputi konsumsi, keprotokolan, training kit, transport
penyelenggaraan (termasuk SPPD tenaga pengajar), biaya pengiriman modul dan biaya kesehatan serta biaya terkait
dengan proses pengadaan barang dan jasanya yang dihitung dengan RAB tersendiri sesuai dengan kebutuhan
berdasarkan perhitungan secara profesional serta dapat dipertanggungjawabkan dan penetapannya oleh pejabat
yang berwenang.
3. Sesuai dengan Keputusan Menke Nomor 140/KMK.02/2010 tanggal 26 Maret 2010 tentang persetujuan penggunaan
sebagian dana PNBP LAN, penyelenggaraan diklat di lingkungan LAN diijinkan menggunakan dana sebesar 98,02%.
4. Satuan biaya belum termasuk pajak (PPh Ps. 22) dan biaya transportasi peserta ke dan dari tempat diklat.
JUMLAH TOTAL
SATUAN BIAYA DIKLAT PER ORANG
F. RINCIAN STANDAR BIAYA UMUM (SBU) DIKLAT PRA JABATAN GOLONGAN I DAN II
NO. SATUAN VOLUME BIAYA SATUAN
PER KEGIATAN JUMLAH
I. BELANJA BAHAN Rp 11.800.000
1. Pengadaan ATK Paket 1 Rp 5.000.000 Rp 5 .000.000
2. Pencetakan Buku Panduan, Undangan, Pencetakan Paket 1 Rp 2.000.000 Rp 2 .000.000
dan Penulisan STTPP
3. Pencetakan/Pengadaan Modul Peserta 40 Rp 95.000 Rp 3 .800.000
4. Penggandaan/Fotocopy Paket 1 Rp 1.000.000 Rp 1 .000.000
II. HONOR YANG TERKAIT DENGAN OUTPUT KEGIATAN Rp 9 5.199.000
Honorarium Tim Penyelenggara Rp 3 .400.000
1. Penanggungjawab OB 1 Rp 450.000 Rp 4 50.000
2. Ketua OB 1 Rp 400.000 Rp 4 00.000
3. Wakil Ketua Bidang Akademis OB 1 Rp 350.000 Rp 3 50.000
4. Wakil Ketua Bidang Pengajaran OB 1 Rp 350.000 Rp 3 50.000
5. Wakil Ketua Bidang Administrasi OB 1 Rp 350.000 Rp 3 50.000
6. Anggota OB 5 Rp 300.000 Rp 1 .500.000
Honorarium Tenaga Akademis Rp 9 1.799.000
1. Pengarahan/Penjelasan OJ 9 Rp 250.000 Rp 2 .250.000
a. Pengarahan program OJ 6
b. Ceramah Tentang Kesehatan Mental OJ 3
2 Ceramah Umum/Muatan Teknis Substansi Lembaga OJ 21 Rp 20.400.000
URAIAN KEGIATAN
a. Pejabat Eselon I/yang disetarakan OJ 6 Rp 1.300.000 Rp 7.800.000
b. Pejabat Eselon II/yang disetarakan OJ 6 Rp 900.000 Rp 5 .400.000
c. Pejabat Eselon III kebawah/yang disetarakan OJ 9 Rp 800.000 Rp 7 .200.000
3. Widyaiswara/Tenaga Pengajar 132 Rp 250.000 Rp 3 3.000.000
a. Sistem Penyelenggaraan Pemerintahan NKRI OJ 9
b. Manajemen Kepegawaian Negara OJ 9
c. Etika Organisasi Pemerintah OJ 9
d. Pelayanan Prima OJ 9
e. Budaya kerja Organisasi Pemerintah OJ 9
f. Manajemen Perkantoran Modern OJ 9
g. Komunikasi Yang Efektif OJ 9
h. Wawasan Kebangsaan Dalam Kerangka NKRI OJ 9
i. Kepemerintahan Yang Baik OJ 9
j. Percepatan Pemberantasan Korupsi OJ 12
k. Pola Pikir Pegawai Negeri Sipil OJ 24
l. Dinamika Kelompok OJ 6
m. Membangun Kerjasama Tim (Team Building) OJ 9
4. Team Teaching OJ 60 Rp 150.000 Rp 9 .000.000
a. Latihan Kesegaran Jasmani OJ 36
b. Baris Berbaris OJ 12
c. Tata Upacara Sipil (TUS) OJ 12
5. Pendamping/Pengamat OJ 162 Rp 125.000 Rp 2 0.250.000
a. Pengarahan program OJ 6
b. Ceramah Tentang Kesehatan Mental OJ 3
c. MTSL Eselon I/yang disetarakan OJ 6
d. MTSL Eselon II/yang disetarakan OJ 6
NO. SATUAN VOLUME BIAYA SATUAN
URAIAN KEGIATAN PER KEGIATAN JUMLAH
e. MTSL Eselon III kebawah OJ 9
f. Sistem Penyelenggaraan Pemerintahan NKRI OJ 9
g. Manajemen Kepegawaian Negara OJ 9
h. Etika Organisasi Pemerintah OJ 9
i. Pelayanan Prima OJ 9
j. Budaya kerja Organisasi Pemerintah OJ 9
k. Manajemen Perkantoran Modern OJ 9
l. Komunikasi Yang Efektif OJ 9
m. Wawasan Kebangsaan Dalam Kerangka NKRI OJ 9
n. Kepemerintahan Yang Baik OJ 9
o. Percepatan Pemberantasan Korupsi OJ 12
p. Pola Pikir Pegawai Negeri Sipil OJ 24
q. Dinamika Kelompok OJ 6
r. Membangun Kerjasama Tim (Team Building) OJ 9
6. Penyelenggaraan Ujian Rp 3.520.000
a. Penyusunan Naskah Ujian Naskah 2 Rp 700.000 Rp 1 .400.000
b. Koreksi (2 naskah) Peserta 80 Rp 1.500 Rp 1 20.000
c. Pengawas Ujian (4 orang, 2 hari) OH 8 Rp 250.000 Rp 2 .000.000
7. Naskah/Hand Out Naskah 19 Rp 100.000 Rp 1 .900.000
8. Monitoring dan Evaluasi Penyelenggaraan OJ 29 Rp 51.000 Rp 1 .479.000
III. LAIN-LAIN Paket 1 Rp 71.801.000 Rp 71.801.000
Rp 178.800.000
PESERTA 40 Rp 4.470.000
Keterangan :
1. Lama program 19 hari, 174 jam pelajaran (45 menit), peserta 40 orang, diasramakan.
2. Rincian biaya diklat untuk belanja lain-lain yang meliputi konsumsi, keprotokolan, training kit, transport
penyelenggaraan (termasuk SPPD tenaga pengajar), biaya pengiriman modul dan biaya kesehatan serta biaya terkait
dengan proses pengadaan barang dan jasanya yang dihitung dengan RAB tersendiri sesuai dengan kebutuhan
berdasarkan perhitungan secara profesional serta dapat dipertanggungjawabkan dan penetapannya oleh pejabat
yang berwenang.
3. Sesuai dengan Keputusan Menke Nomor 140/KMK.02/2010 tanggal 26 Maret 2010 tentang persetujuan penggunaan
sebagian dana PNBP LAN, penyelenggaraan diklat di lingkungan LAN diijinkan menggunakan dana sebesar 98,02%.
4. Satuan biaya belum termasuk pajak (PPh Ps. 22) dan biaya transportasi peserta ke dan dari tempat diklat.
Ditetapkan di : Jakarta
ASMAWI REWANSYAH
JUMLAH TOTAL
SATUAN BIAYA DIKLAT PER ORANG
pada tanggal : 20 Oktober 2011
KEPALA
LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA,

Tidak ada komentar:

Posting Komentar